TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat, menggelar rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Barito Timur, Kamis (14/12/2023) di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur Amrullah, SH, MA dan dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Asisten II Setda Bartim Amrullah mengatakan rakor ini digelar sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Agraria dam Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dalam Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Harus Melampirkan Rekomendasi dari Forum Penataan Ruang Kabupaten Barito Timur.
Amrullah menjelaskan setiap pelaku usaha yang akan melakukan usaha harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission atau OSS). “PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan pertimbangan azas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang,” terang Amrullah.
Hingga berita ini ditanyangkan pukul 11.30.WIB rakor Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Barito Timur di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur masih berlangsung.(cak)
2,651 total, 1 kali dibaca hari ini